Bismillah,
Dari ‘Abdullah ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu bahwa ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat para laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Al Bukhari)
Laknat memiliki dua
makna, yakni:
1. bermakna celaan
atau cercaan, merupakan laknat dari manusia.
2. diusir dan
dijauhkan dari rahmat Allah, merupakan laknat dari Allah.
Peyerupaan
(tasyabbuh)
seperti ini termasuk ke dalam perbuatan dosa-dosa besar dikarenakan
dosa-dosa besar itu bisa dikaitkan dengan beberapa perkara. Ibnu
Taimiyyah dalam Majmu Al Fatawa berkata, “Setiap dosa yang
pelakunya dicap dengan laknat, atau kemurkaan, atau diancam dengan
api neraka, maka itu termasuk dosa-dosa besar.”
Berdasarkan besar
kecilnya, dosa dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
1. dosa kecil (ash
shaghaair)
Pelaku dosa kecil
bisa diampunkan tanpa bertaubat yaitu dengan melakukan perbuatan
baik. “Sesungguhnya perbuatan baik bisa menghilangkan/menghapuskan
perbuatan-perbuatan jelek.”
“Dan iringilah
kejelekan itu dengan kebaikan karena kebaikan itu bisa menghapus
kejelekan.” Kejelekan yang dimaksud di sini adalah dosa-dosa kecil.
2. dosa besar (al
kabaair)
Pelaku dosa-dosa
besar harus bertaubat agar diampuni dosa-dosanya oleh Allah.
Adapun persyaratan
at taubah ada tiga, yaitu:
1. ia meninggalkan
dosa tersebut
2. ia menyesal
terhadap apa yang telah dilakukan
3. ia bertekad untuk
tidak terjerumus ke dalam perbuatan dosa tersebut
Ahlussunnah meyakini
bahwa dosa-dosa besar yang tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam
(yaitu dosa selain syirik), maka di bawah kehendak Allah. Jika Allah
berkehendak, maka ia mendapat ampunan Allah tapi jika Allah tidak
menghendaki untuk ia diampuni, maka ia akan dimasukkan ke dalam
neraka meskipun tidak kekal di dalamnya.
Perbuatan laki-laki
menyerupai wanita dan wanita menyerupai laki-laki termasuk dosa-dosa
besar sehingga pelakunya harus bertaubat agar mendapat ampunan dari
Allah. Penyerupaan yang diharamkan ini meliputi penyerupaan dalam
gerak-gerik, pakaian, ataupun suara, serta kekhususan dalam
laki-laki. Walaupun wanita meniru suara laki-laki untuk membuat orang
tertawa atau untuk menakut-nakuti, maka hukumnya tetap haram, bahkan
dalam membaca Al Qur’an tidak boleh mengikuti suara laki-laki.
Apabila seorang
wanita meniru suara laki-laki dengan tujuan menakut-nakuti orang
lain, maka dosanya lebih besar daripada jika tujuannya untuk membuat
orang tertawa karena ia mendapat dua dosa, yaitu dosa tasyabbuh
(menyerupai) dan tarwi’ (menakut-nakuti orang lain). Tasyabbuh
sudah jelas diharamkan dan tarwi’ juga diharamkan karena segala
bentuk perbuatan menakut-nakuti seorang muslim, maka tidak
diperbolehkan. “Tidak halal seorang muslim menakut-nakuti seorang
muslim yang lain.”
Berkata Ath Thabari
dalam Al Fath
dalam mensyarh hadist haramnya laki-laki untuk menyerupai wanita dan
wanita untuk menyerupai laki-laki. Makna hadist tersebut adalah tidak
boleh laki-laki untuk men-tasyabbuh
seperti wanita baik pakaian maupun perhiasan-perhiasan yang biasa
dipakai wanita., misalnya anting-anting, dsb. Termasuk pula dalam suara dan gaya berjalan.
Adapun bentuk
pakaian itu berbeda sesuai dengan 'urf atau kebiasaan masyarakat
setempat. Bisa jadi adat berpakaian suatu negeri berbeda dengan adat
negeri lain. Barangkali ada suatu kaum yang tidak membedakan antara
pakaian laki-laki dan perempuan, yang membedakan hanya adanya penutup
wajah (hijab).
Adapun tasyabbuh
dalam suara/ucapan dan gaya berjalan diharamkan jika dilakukan dengan
sengaja. Namun, jika asal penciptaannya sudah seperti itu, maka ia
diperintahkan untuk meninggalkannya dan tidak membiasakan untuk
seperti itu. Tentunya hal ini bisa dilakukan secara bertahap. Jika ia
tidak berusaha, maka ia akan masuk dalam yang dicela, terlebih jika
ia ridho dengan kekurangannya tersebut.
Wallahu ta’ala
a’lam bish shawwab.
*petikan penjelasan
Kitab Nasihatiy linnisa
karya Ummu ‘Abdillah Al Wadi’iyyah oleh Al Ustadz Abu ‘Umar
Ibrahim hafidzahullah
No comments:
Post a Comment
Pastikan Anda menyertakan nama dan URL/username Anda agar tidak masuk spam.